
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) TJOEPIT SAMIADJI memiliki izin usaha Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 287/KM.1/PPPK/2021, KJA TJOEPIT SAMIADJI dapat membantu jasa akuntansi dengan didukung oleh tim profesional dengan berbagai keahlian dan pengalaman pada bidang jasa Akuntansi, Akuntansi manajemen, Sistem Teknologi Informasi dan Perpajakan.
KJA TJOEPIT SAMIADJI ini memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor: 25/002/2014. KJA TJOEPIT SAMIADJI, dipimpin oleh seorang Akuntan profesional yang telah memiliki register Akuntan sejak 26 Agustus 2015, dengan nomor: RNA 9415 menyandang gelar Chartered Accountant (CA) nomor: 11.D20030, dan juga bergabung sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan (IAI).
Tjoepit Samiadji, CEO & Founder KJA TJ (fotonya pak Tj)

Beliau merupakan Akuntan profesional yang telah memiliki register Akuntan sejak 26 Agustus 2015, dengan nomor: RNA 9415 menyandang gelar Chartered Accountant (CA) nomor: 11.D20030, dan mempunyai ijin Akuntan BerpraktikNomor AB-208/KM.1/PPPK/2021 juga bergabung sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan (IAI). Menempuh pendidikan Strata1 (S1) di Universitas Diponegoro Semarang dan melanjutkan jenjang pendidikan S2 Magister Akuntansi STIE Dharmaputra Semarang jurusanAkuntansi. Beliau memperoleh Sertifikasi Akuntan Publik Tingkat Pemeriksa dan Partner dari BPK RI yang bisa menjadi pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK RI. Beliau mempunyai pengalaman dalam memeriksa Laporan Keuangan Daerah baik menjadi Pengendali Teknis, Ketua Tim maupun Auditor Teknis. Berpengalaman sebagai Akuntan Profesional selama 24 tahun, baik sebagai Internal Auditor, External Auditor, Pendampingan penyusunan SOP, Penyusunan Laporan Keuangan, Perencana Keuangan Bisnis dan Keluarga, serta Narasumber berbagai Training. Pemegang berbagai sertifikasi diantaranya adalah ASEAN CPA, CA, CPA
Visi
Menjadi Kantor Jasa Akuntan yang Profesional, terpercaya dan sebagai mitra bisnis terbaik.
Misi
- Memberikan jasa profesional dengan standar kompetensi yang tinggi, independen, berintegritas, obyektif dan sesuai dengan standar profesional yang berlaku.
- Merekrut staf profesional yang berkompeten, berintegritas tinggi, jujur, dan komunikatif.
- Memberikan nilai tambah (value added) kepada klien dengan menyediakan solusi secara tepat waktu, efisien dan inovatif.
- Membangun dan memelihara hubungan atau komunikasi yang baik dengan Kemitraan atau pelaku Usaha, Organisasi, Profesi dan Pemerintahaan.