
Jasa perpajakan ialah suatu kegiatan profesi yang bertujuan untuk membantu pemenuhan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jasa perpajakan yang KJA TJOEPIT SAMIADJI tawarkan antara lain :
a) Tax Consulting Services / Jasa Konsultasi Pajak
Jasa Konsultasi Pajak yang ditawarkan KJA TJOEPIT SAMIADJIadalah berupa layanan untuk membantu klien mencapai pemahaman yang baik di bidang perpajakan dan menciptakan manajemen pajak yang baik.Konsultasi ini berguna juga bagi klien untuk memberikan solusi terkait masalah perpajakan yang mungkin dialami oleh klien, sehingga klien dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien.
b) Tax Compliance Service / Jasa Kepatuhan Pajak
Jasa Compliance adalah jasa konsultan pajak untuk mendukung Wajjib Pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk periode masa dan tahunan yang terdiri atas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.Jasa kepatuhan pajak yang diberikan KJA TJOEPIT SAMIADJI yaitu dengan memberikan klien dalam bentuk penghitungan pajak terutang pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan, pembayaran dan penyetoran pajak ke kas negara, pengisian dan penyelesaian masalah-masalah perpajakan.
c) Tax Planning Services / Jasa Perencanaan Pajak
Jasa perencanaan pajak yang diberikan KJA TJOEPIT SAMIADJI yaitu membuat suatu perencanaan yang berkaitan dengan pajak, yang menghasilkan nilai pembayaran pajak yang wajar, dengan memberikan alternatif-alternatif/ solusi pilihan yang efisien sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia yang dapat digunakan sebagai pedoman klien dalam pelaksanaan perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perencanaan pajak diperlukan untuk mencapai efisiensi pajak, mengurangi risiko denda, dan juga dapat menyusun kebijakan perpajakan untuk keberlangsungan usaha.